Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menyampaikan Aduan
Untuk mempercepat proses telaah oleh petugas dan memudahkan Bhabinkamtibmas melakukan klarifikasi lapangan, pastikan Anda menyiapkan informasi berikut sebelum mengisi formulir:
Identitas Diri Pelapor
Nama lengkap, tanggal lahir/umur, dan alamat domisili sesuai KTP. Identitas diperlukan untuk memastikan legalitas pelapor serta verifikasi domisili di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Wajib DisiapkanNomor WhatsApp Aktif
Nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp aktif. Petugas Bhabinkamtibmas akan menghubungi Anda secara langsung guna koordinasi jadwal kunjungan sambang dan musyawarah.
Saluran KoordinasiBerkas Bukti Pendukung
Foto lokasi kejadian, berkas surat pernyataan, bukti kepemilikan/batas tanah, atau dokumen lain yang relevan. Format berkas dapat berupa JPG, PNG, atau PDF (maksimal 10 MB).
Jika Ada / RelevanItikad Musyawarah Mufakat
Kesiapan mental untuk duduk bersama mencari titik temu dengan kepala dingin. Layanan SAHABAT mengedepankan solusi kekeluargaan yang saling menguntungkan (win-win solution).
Semangat Guyub RukunSat Binmas Polres Ponorogo menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Pada antarmuka pelacakan publik, nomor handphone dan sebagian data pribadi disamarkan secara otomatis guna mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berkepentingan.
4 Langkah Mudah Menyampaikan Pengaduan
Formulir pengaduan telah dirancang sederhana, terstruktur, dan dapat diakses dengan mudah melalui ponsel cerdas maupun komputer tanpa memerlukan registrasi akun yang rumit.
Isi Identitas Lengkap & Nomor Kontak Pelapor
Bagian 1 FormulirBuka menu Buat Pengaduan, lalu masukkan nama lengkap Anda, tempat/tanggal lahir atau perkiraan umur, jenis kelamin, nomor handphone yang aktif untuk pesan WhatsApp, dan alamat domisili lengkap di desa/kelurahan Anda.
Nomor telepon berfungsi ganda: sebagai jalur komunikasi langsung dengan polisi dan sebagai kunci pencarian tiket laporan Anda nanti.
Cantumkan nama RT/RW dan Dusun/Desa agar memudahkan Bhabinkamtibmas menyambangi kediaman Anda jika diperlukan peninjauan.
Tentukan Polsek Wilayah & Kategori Permasalahan
Bagian 2 FormulirPilih satu dari 21 Polsek Jajaran di Kabupaten Ponorogo yang menaungi wilayah tempat kejadian perkara. Selanjutnya pilih kategori sengketa yang paling sesuai dan tingkat urgensi penyelesaian masalah.
Pilihan Polsek yang tepat akan mempercepat penerusan aduan secara otomatis ke meja Kapolsek dan Bhabinkamtibmas pembina desa Anda.
Meliputi Sengketa Batas Tanah, Perselisihan Tetangga, Kenakalan Remaja, Masalah Keluarga, Sengketa Waris Ringan, hingga Kerugian Pinjam Meminjam.
Uraikan Kronologi Kejadian & Harapan Damai
Bagian 3 FormulirTuliskan fakta permasalahan secara objektif dan jujur. Jelaskan kapan waktu kejadian, tempat spesifik, pihak terlapor/terkait, urutan kejadian, upaya mediasi yang sudah pernah dilakukan di tingkat RT/RW, dan solusi damai yang Anda harapkan.
Uraikan apa pemicu awal perselisihan, bagaimana perkembangannya, dan dampak apa yang dialami oleh kedua belah pihak.
Sampaikan iktikad Anda (misal: penegasan patok batas yang disaksikan pihak desa, permohonan maaf tertulis, atau kesepakatan ganti rugi wajar).
Unggah Bukti Lampiran & Simpan Nomor Pengaduan
Penyelesaian & TiketUnggah foto atau dokumen bukti jika ada, beri tanda centang pada kotak pernyataan kebenaran data dan persetujuan privasi, lalu klik tombol Kirim Pengaduan Sekarang. Sistem akan langsung menerbitkan Nomor Pengaduan Unik Anda.
Contoh nomor tiket: PON-20261028-XXXX.
Nomor ini diterbitkan secara otomatis oleh server.
Tangkap layar (screenshot) atau catat nomor tiket tersebut untuk memantau perkembangan penanganan laporan Anda di menu Cek Status.
Memantau Perkembangan & Arti Status Laporan
Masyarakat berhak mengetahui secara transparan setiap langkah yang dilakukan petugas kepolisian. Anda dapat memeriksa progres kapan pun melalui menu Cek Status.
2 Cara Mudah Melacak Pengaduan Anda
Masukkan kode lengkap tiket Anda (misal: PON-20261028-4764). Sistem
langsung menampilkan lembar status detail perkara lengkap beserta riwayat tindakan
(*audit trail*).
Jika lupa nomor tiket, masukkan nomor handphone/WhatsApp yang Anda gunakan saat mengisi form. Sistem akan menampilkan seluruh tiket aduan yang pernah Anda ajukan.
Fitur Cetak Bukti Status Resmi
Dokumen Resmi Berkop Surat Polres PonorogoHalaman Cek Status menyediakan tombol Cetak Bukti Laporan. Cetakan ini dapat disimpan dalam format PDF atau dicetak fisik sebagai bukti administrasi resmi bahwa perselisihan Anda sedang atau telah dimediasi oleh pihak Kepolisian.
Buka Halaman Cek Status PengaduanPenjelasan 5 Status Perkembangan Laporan
Laporan Masuk
Laporan telah tersimpan di sistem dan sedang diteliti oleh petugas SPKT / Sat Binmas Polsek terkait kelengkapan kronologi dan keaslian data.
Disposisi Petugas
Laporan dinyatakan memenuhi syarat problem solving dan telah ditugaskan secara resmi kepada Bhabinkamtibmas pembina desa Anda.
Tindakan Lapangan
Bhabinkamtibmas sedang melakukan observasi TKP, klarifikasi para pihak, dan menjadwalkan musyawarah mediasi di Balai Desa / Polsek.
Mufakat Tercapai
Musyawarah berhasil menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Para pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB).
Proses Lanjutan
Laporan mengandung unsur tindak pidana murni berat atau tidak memenuhi syarat mediasi, dan diarahkan ke SPKT/Reskrim.
Tata Cara & Prosedur Mediasi Musyawarah di Desa
Mediasi musyawarah problem solving dilaksanakan secara terbuka, kekeluargaan, dan netral dengan pendampingan sinergis Tiga Pilar Kamtibmas (Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa/Kelurahan).
Undangan & Koordinasi
Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa melayangkan surat undangan musyawarah kepada pelapor dan terlapor untuk hadir di tempat netral (Balai Desa, Kantor Kelurahan, atau Mapolsek).
Pemaparan Pokok Perkara
Forum dibuka dengan pembacaan tata tertib. Masing-masing pihak diberikan hak bicara secara bergantian dan setara untuk menyampaikan fakta tanpa adanya interupsi atau tekanan fisik.
Dialog & Tawaran Solusi
Bhabinkamtibmas memfasilitasi dialog konstruktif, mengurai akar perselisihan, serta menawarkan opsi jalan tengah yang adil berlandaskan kearifan lokal dan aturan perundang-undangan.
Penandatanganan SKB
Butir-butir kesepakatan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) bermaterai yang ditandatangani oleh kedua pihak serta disahkan oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa/Lurah.
Tata Tertib & Etika Menghadiri Forum Musyawarah Mediasi
- Hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam surat undangan.
- Mengenakan pakaian sopan, rapi, dan menjaga tata krama bertutur kata.
- Menghormati hak bicara pihak lain dan mendengarkan penjelasan tanpa memotong pembicaraan.
- Dilarang keras membawa senjata tajam, senjata api, atau benda berbahaya lainnya.
- Dilarang membawa massa atau melakukan tindakan intimidasi verbal maupun fisik.
- Dilarang menyebarkan provokasi rekaman di media sosial selama proses mediasi berlangsung.
Klasifikasi Perkara: Kapan Mediasi Dapat Diterapkan?
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi.
Dapat Diselesaikan Melalui SAHABAT
Perkara sosial ringan berbasis musyawarah mufakat
-
Sengketa Batas Tanah & Pekarangan: Perselisihan letak patok, ranting pohon tetangga, atau saluran buangan air hujan antarpekarangan.
-
Perselisihan Warga & Antartetangga: Kesalahpahaman perkataan, hewan peliharaan yang merusak tanaman, kebisingan suara, atau sengketa batas jalan dusun.
-
Kenakalan Remaja & Pelajar: Perselisihan antarremaja desa, pelanggaran norma sosial ringan, yang membutuhkan pembinaan moral bersama orang tua.
-
Kerugian Materiil Skala Ringan: Kerusakan barang yang timbul tanpa unsur kesengajaan berat dan pelaku memiliki iktikad mengganti rugi secara sukarela.
-
Perselisihan Rumah Tangga & Keluarga Ringan: Sengketa pembagian hak garap sawah kekeluargaan yang belum dibawa ke ranah pengadilan perdata.
Wajib Lapor ke SPKT / Reskrim
Tindak pidana berat yang wajib diproses secara hukum formil
-
Kejahatan Terhadap Jiwa & Fisik Berat: Pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat/cacat, atau perampokan dengan kekerasan.
-
Narkotika & Obat Terlarang: Penyalahgunaan, pengedaran, atau kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa izin sah.
-
Tindak Pidana Seksual & Kekerasan Anak: Pelecehan seksual, pencabulan, atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berulang.
-
Terorisme & Keamanan Negara: Makar, separatisme, atau tindakan yang membahayakan kedaulatan NKRI dan ketertiban umum nasional.
-
Residivis & Pelaku Kejahatan Berulang: Pelaku yang sebelumnya telah berulang kali dijatuhi hukuman pidana atas perbuatan serupa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Pengaduan
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar penggunaan sistem pengaduan dan pendampingan Bhabinkamtibmas Polres Ponorogo.