SAHABAT
Sistem Aduan dan Harmonisasi Aksi Binmas yang Akuntabel dan Terpadu
“Bersama Binmas, Masalah Terselesaikan.”

Panduan Lengkap Penggunaan Layanan SAHABAT

Petunjuk praktis penyampaian aduan masalah sosial warga, tata cara pemantauan status tindak lanjut, serta prosedur musyawarah mediasi mufakat bersama Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Layanan 100% Bebas Biaya (Gratis) Respon Cepat 1x24 Jam 21 Polsek Jajaran Ponorogo Musyawarah Mediasi Warga
Tahap Pra-Laporan

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Menyampaikan Aduan

Untuk mempercepat proses telaah oleh petugas dan memudahkan Bhabinkamtibmas melakukan klarifikasi lapangan, pastikan Anda menyiapkan informasi berikut sebelum mengisi formulir:

Identitas Diri Pelapor

Nama lengkap, tanggal lahir/umur, dan alamat domisili sesuai KTP. Identitas diperlukan untuk memastikan legalitas pelapor serta verifikasi domisili di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Wajib Disiapkan

Nomor WhatsApp Aktif

Nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp aktif. Petugas Bhabinkamtibmas akan menghubungi Anda secara langsung guna koordinasi jadwal kunjungan sambang dan musyawarah.

Saluran Koordinasi

Berkas Bukti Pendukung

Foto lokasi kejadian, berkas surat pernyataan, bukti kepemilikan/batas tanah, atau dokumen lain yang relevan. Format berkas dapat berupa JPG, PNG, atau PDF (maksimal 10 MB).

Jika Ada / Relevan

Itikad Musyawarah Mufakat

Kesiapan mental untuk duduk bersama mencari titik temu dengan kepala dingin. Layanan SAHABAT mengedepankan solusi kekeluargaan yang saling menguntungkan (win-win solution).

Semangat Guyub Rukun
Jaminan Keamanan & Perlindungan Identitas Pelapor

Sat Binmas Polres Ponorogo menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Pada antarmuka pelacakan publik, nomor handphone dan sebagian data pribadi disamarkan secara otomatis guna mencegah penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Panduan Formulir

4 Langkah Mudah Menyampaikan Pengaduan

Formulir pengaduan telah dirancang sederhana, terstruktur, dan dapat diakses dengan mudah melalui ponsel cerdas maupun komputer tanpa memerlukan registrasi akun yang rumit.

Langkah 01

Isi Identitas Lengkap & Nomor Kontak Pelapor

Bagian 1 Formulir

Buka menu Buat Pengaduan, lalu masukkan nama lengkap Anda, tempat/tanggal lahir atau perkiraan umur, jenis kelamin, nomor handphone yang aktif untuk pesan WhatsApp, dan alamat domisili lengkap di desa/kelurahan Anda.

Keabsahan Nomor Kontak

Nomor telepon berfungsi ganda: sebagai jalur komunikasi langsung dengan polisi dan sebagai kunci pencarian tiket laporan Anda nanti.

Alamat Domisili Nyata

Cantumkan nama RT/RW dan Dusun/Desa agar memudahkan Bhabinkamtibmas menyambangi kediaman Anda jika diperlukan peninjauan.

Tips Pelapor: Anda tidak perlu membuat username dan password baru. Sistem SAHABAT memberikan kenyamanan pelaporan instan tanpa birokrasi pendaftaran akun.
Langkah 02

Tentukan Polsek Wilayah & Kategori Permasalahan

Bagian 2 Formulir

Pilih satu dari 21 Polsek Jajaran di Kabupaten Ponorogo yang menaungi wilayah tempat kejadian perkara. Selanjutnya pilih kategori sengketa yang paling sesuai dan tingkat urgensi penyelesaian masalah.

Disposisi Otomatis ke Bhabinkamtibmas

Pilihan Polsek yang tepat akan mempercepat penerusan aduan secara otomatis ke meja Kapolsek dan Bhabinkamtibmas pembina desa Anda.

8 Kategori Sengketa Siap Pilih

Meliputi Sengketa Batas Tanah, Perselisihan Tetangga, Kenakalan Remaja, Masalah Keluarga, Sengketa Waris Ringan, hingga Kerugian Pinjam Meminjam.

Tips Pelapor: Jika jenis masalah Anda tidak terdaftar pada 8 kategori yang ada, silakan pilih opsi "Lainnya" dan tuliskan klasifikasinya secara ringkas.
Langkah 03

Uraikan Kronologi Kejadian & Harapan Damai

Bagian 3 Formulir

Tuliskan fakta permasalahan secara objektif dan jujur. Jelaskan kapan waktu kejadian, tempat spesifik, pihak terlapor/terkait, urutan kejadian, upaya mediasi yang sudah pernah dilakukan di tingkat RT/RW, dan solusi damai yang Anda harapkan.

Kronologi Runtut & Jelas

Uraikan apa pemicu awal perselisihan, bagaimana perkembangannya, dan dampak apa yang dialami oleh kedua belah pihak.

Harapan Hasil Musyawarah

Sampaikan iktikad Anda (misal: penegasan patok batas yang disaksikan pihak desa, permohonan maaf tertulis, atau kesepakatan ganti rugi wajar).

Tips Pelapor: Gunakan bahasa yang sopan dan hindari kata-kata bernada tuduhan tanpa bukti. Fokus pada fakta agar mediasi dapat berjalan adil dan tidak memihak.
Langkah 04

Unggah Bukti Lampiran & Simpan Nomor Pengaduan

Penyelesaian & Tiket

Unggah foto atau dokumen bukti jika ada, beri tanda centang pada kotak pernyataan kebenaran data dan persetujuan privasi, lalu klik tombol Kirim Pengaduan Sekarang. Sistem akan langsung menerbitkan Nomor Pengaduan Unik Anda.

Format Nomor Tiket Resmi

Contoh nomor tiket: PON-20261028-XXXX. Nomor ini diterbitkan secara otomatis oleh server.

Simpan / Screenshot Bukti

Tangkap layar (screenshot) atau catat nomor tiket tersebut untuk memantau perkembangan penanganan laporan Anda di menu Cek Status.

Penting: Setelah form terkirim, sistem langsung mendisposisikan laporan Anda ke unit kerja terkait dengan status awal Menunggu Verifikasi.
Mulai Isi Formulir Pengaduan Sekarang
Transparansi Publik

Memantau Perkembangan & Arti Status Laporan

Masyarakat berhak mengetahui secara transparan setiap langkah yang dilakukan petugas kepolisian. Anda dapat memeriksa progres kapan pun melalui menu Cek Status.

2 Cara Mudah Melacak Pengaduan Anda

A
Gunakan Nomor Pengaduan Unik

Masukkan kode lengkap tiket Anda (misal: PON-20261028-4764). Sistem langsung menampilkan lembar status detail perkara lengkap beserta riwayat tindakan (*audit trail*).

B
Gunakan Nomor Handphone Terdaftar

Jika lupa nomor tiket, masukkan nomor handphone/WhatsApp yang Anda gunakan saat mengisi form. Sistem akan menampilkan seluruh tiket aduan yang pernah Anda ajukan.

Fitur Cetak Bukti Status Resmi

Dokumen Resmi Berkop Surat Polres Ponorogo

Halaman Cek Status menyediakan tombol Cetak Bukti Laporan. Cetakan ini dapat disimpan dalam format PDF atau dicetak fisik sebagai bukti administrasi resmi bahwa perselisihan Anda sedang atau telah dimediasi oleh pihak Kepolisian.

Buka Halaman Cek Status Pengaduan

Penjelasan 5 Status Perkembangan Laporan

Menunggu Verifikasi

Laporan Masuk

Laporan telah tersimpan di sistem dan sedang diteliti oleh petugas SPKT / Sat Binmas Polsek terkait kelengkapan kronologi dan keaslian data.

Tindakan Warga: Tunggu konfirmasi petugas; pastikan ponsel aktif dalam 1x24 jam.
Diverifikasi

Disposisi Petugas

Laporan dinyatakan memenuhi syarat problem solving dan telah ditugaskan secara resmi kepada Bhabinkamtibmas pembina desa Anda.

Tindakan Warga: Nama dan nomor Bhabinkamtibmas penanggung jawab tampil di layar.
Dalam Mediasi

Tindakan Lapangan

Bhabinkamtibmas sedang melakukan observasi TKP, klarifikasi para pihak, dan menjadwalkan musyawarah mediasi di Balai Desa / Polsek.

Tindakan Warga: Hadir tepat waktu memenuhi undangan musyawarah bersama saksi/Tiga Pilar.
Selesai (Damai)

Mufakat Tercapai

Musyawarah berhasil menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Para pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB).

Tindakan Warga: Perkara dinyatakan tuntas; Anda dapat mencetak lembar bukti status resmi.
Ditolak / Dialihkan

Proses Lanjutan

Laporan mengandung unsur tindak pidana murni berat atau tidak memenuhi syarat mediasi, dan diarahkan ke SPKT/Reskrim.

Tindakan Warga: Petugas memberikan catatan rujukan pelaporan formil di kantor kepolisian.
Problem Solving Lapangan

Tata Cara & Prosedur Mediasi Musyawarah di Desa

Mediasi musyawarah problem solving dilaksanakan secara terbuka, kekeluargaan, dan netral dengan pendampingan sinergis Tiga Pilar Kamtibmas (Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa/Kelurahan).

1

Undangan & Koordinasi

Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa melayangkan surat undangan musyawarah kepada pelapor dan terlapor untuk hadir di tempat netral (Balai Desa, Kantor Kelurahan, atau Mapolsek).

2

Pemaparan Pokok Perkara

Forum dibuka dengan pembacaan tata tertib. Masing-masing pihak diberikan hak bicara secara bergantian dan setara untuk menyampaikan fakta tanpa adanya interupsi atau tekanan fisik.

3

Dialog & Tawaran Solusi

Bhabinkamtibmas memfasilitasi dialog konstruktif, mengurai akar perselisihan, serta menawarkan opsi jalan tengah yang adil berlandaskan kearifan lokal dan aturan perundang-undangan.

4

Penandatanganan SKB

Butir-butir kesepakatan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) bermaterai yang ditandatangani oleh kedua pihak serta disahkan oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa/Lurah.

Tata Tertib & Etika Menghadiri Forum Musyawarah Mediasi

  • Hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam surat undangan.
  • Mengenakan pakaian sopan, rapi, dan menjaga tata krama bertutur kata.
  • Menghormati hak bicara pihak lain dan mendengarkan penjelasan tanpa memotong pembicaraan.
  • Dilarang keras membawa senjata tajam, senjata api, atau benda berbahaya lainnya.
  • Dilarang membawa massa atau melakukan tindakan intimidasi verbal maupun fisik.
  • Dilarang menyebarkan provokasi rekaman di media sosial selama proses mediasi berlangsung.
Pedoman Musyawarah Mediasi

Klasifikasi Perkara: Kapan Mediasi Dapat Diterapkan?

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi.

Dapat Diselesaikan Melalui SAHABAT

Perkara sosial ringan berbasis musyawarah mufakat

  • Sengketa Batas Tanah & Pekarangan: Perselisihan letak patok, ranting pohon tetangga, atau saluran buangan air hujan antarpekarangan.
  • Perselisihan Warga & Antartetangga: Kesalahpahaman perkataan, hewan peliharaan yang merusak tanaman, kebisingan suara, atau sengketa batas jalan dusun.
  • Kenakalan Remaja & Pelajar: Perselisihan antarremaja desa, pelanggaran norma sosial ringan, yang membutuhkan pembinaan moral bersama orang tua.
  • Kerugian Materiil Skala Ringan: Kerusakan barang yang timbul tanpa unsur kesengajaan berat dan pelaku memiliki iktikad mengganti rugi secara sukarela.
  • Perselisihan Rumah Tangga & Keluarga Ringan: Sengketa pembagian hak garap sawah kekeluargaan yang belum dibawa ke ranah pengadilan perdata.

Wajib Lapor ke SPKT / Reskrim

Tindak pidana berat yang wajib diproses secara hukum formil

  • Kejahatan Terhadap Jiwa & Fisik Berat: Pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat/cacat, atau perampokan dengan kekerasan.
  • Narkotika & Obat Terlarang: Penyalahgunaan, pengedaran, atau kepemilikan narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa izin sah.
  • Tindak Pidana Seksual & Kekerasan Anak: Pelecehan seksual, pencabulan, atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berulang.
  • Terorisme & Keamanan Negara: Makar, separatisme, atau tindakan yang membahayakan kedaulatan NKRI dan ketertiban umum nasional.
  • Residivis & Pelaku Kejahatan Berulang: Pelaku yang sebelumnya telah berulang kali dijatuhi hukuman pidana atas perbuatan serupa.
Tanya Jawab Warga

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Pengaduan

Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar penggunaan sistem pengaduan dan pendampingan Bhabinkamtibmas Polres Ponorogo.

Sama sekali tidak ada biaya (100% GRATIS). Seluruh rangkaian pelayanan mulai dari registrasi formulir, observasi lapangan oleh Bhabinkamtibmas, fasilitasi musyawarah di balai desa, hingga penerbitan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) bebas dari segala bentuk pungutan liar. Apabila ada oknum yang meminta imbalan, laporkan segera melalui Call Center 110 atau Sie Propam Polres Ponorogo.
Anda tidak perlu khawatir. Cukup kunjungi halaman Cek Status dan ketikkan Nomor Handphone / WhatsApp yang Anda daftarkan saat mengisi formulir. Sistem secara otomatis akan menampilkan seluruh tiket aduan Anda beserta progres status terkininya.
Petugas piket Polsek akan melakukan verifikasi berkas paling lambat 1x24 jam kerja sejak formulir dikirimkan. Setelah dinyatakan valid, disposisi diteruskan ke Bhabinkamtibmas desa Anda yang akan menghubungi Anda via WhatsApp/Telepon untuk menjadwalkan klarifikasi langsung.
Ya, sangat aman. Data pribadi pelapor dilindungi oleh sistem keamanan berstandar institusi kepolisian. Di halaman publik, nomor telepon Anda disamarkan secara otomatis. Bhabinkamtibmas bertindak sebagai penengah yang independen tanpa membocorkan dokumen pribadi yang bersifat sensitif kepada pihak lain.
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kepala Dusun akan melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan secara kekeluargaan hingga 2 (dua) kali pemanggilan santun. Jika pihak terlapor tetap bersikukuh menolak musyawarah, pelapor berhak meneruskan permasalahan tersebut ke proses hukum formil di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Surat Kesepakatan Bersama yang dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Kades/Lurah memiliki kekuatan pembuktian perdata yang sah dan mengikat kedua belah pihak. Dokumen tersebut diarsipkan secara resmi di Polsek setempat sebagai bukti bahwa perkara telah selesai secara damai (*Restorative Justice*).
Layanan Pengaduan Bhabinkamtibmas

Siap Menyampaikan Aduan Permasalahan Anda?

Bhabinkamtibmas di 21 Polsek se-Kabupaten Ponorogo siap mendampingi, mengayomi, dan memfasilitasi musyawarah damai demi keamanan lingkungan kita bersama.