WEBSITE RESMI SAHABAT • SAT BINMAS POLRES PONOROGO

SAHABAT Sistem Aduan dan Harmonisasi Aksi Binmas yang Akuntabel dan Terpadu

“Bersama Binmas, Masalah Terselesaikan.”

Layanan problem solving digital terpadu untuk memfasilitasi musyawarah mufakat dan mediasi perselisihan warga di 21 Polsek dan 307 desa/kelurahan se-Kabupaten Ponorogo. Mengedepankan mediasi demi menjaga kerukunan, persaudaraan, dan kamtibmas kondusif.

100% Bebas Biaya (Gratis)
Perlindungan Data UU PDP
Perpol No. 8 Tahun 2021
Logo Resmi SAHABAT - Sistem Aduan dan Harmonisasi Aksi Binmas yang Akuntabel dan Terpadu
SAHABAT
Sistem Aduan dan Harmonisasi Aksi Binmas yang Akuntabel dan Terpadu
“Bersama Binmas, Masalah Terselesaikan.”
STATUS LAYANAN PROBLEM SOLVING
SIAGA AKTIF
Penanggung Jawab Wilayah
Satuan Binmas Polres Ponorogo
Waktu Verifikasi Awal
Maksimal 1 × 24 Jam Kerja
Pelaksana Mediasi Lapangan
Bhabinkamtibmas & Tiga Pilar Desa
Jangkauan Wilayah Hukum
21 Polsek • 307 Desa / Kelurahan
Panggilan Darurat Polisi 110 (Bebas Pulsa)
21
Polsek Jajaran Terpadu
307
Desa & Kelurahan Terlayani
98.6%
Tingkat Mufakat Damai
24 Jam
Layanan SPKT 110 Siaga

Lacak Progres Tindak Lanjut Pengaduan Anda

Sudah memiliki nomor tiket pengaduan? Masukkan nomor tiket untuk melihat audit trail riwayat mediasi.

Fokus Penanganan Problem Solving

Membantu warga masyarakat menyelesaikan perselisihan sosial secara damai, berkeadaban, dan tanpa berlanjut ke persidangan pengadilan.

Mediasi Sengketa Pekarangan & Lingkungan

Fasilitasi musyawarah batas tanah pekarangan, pohon pembatas, saluran irigasi sawah warga, serta pemanfaatan fasilitas umum desa yang berpotensi memicu gesekan antar tetangga.

Contoh Kasus: Saluran air sawah tertutup, pagar pembatas tanah, rembesan air limbah rumah tangga.

Harmonisasi Sosial & Ketertiban Pemuda

Pembinaan generasi muda, pencegahan perselisihan antar kelompok pemuda desa, penertiban knalpot bising yang meresahkan, serta pembinaan kerukunan rumah tangga skala ringan.

Contoh Kasus: Kumpul malam pemuda bising, kesalahpahaman antarkelompok desa, adu mulut warga.

Mediasi Perkara Pidana Ringan (Tipiring)

Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui pemulihan hak korban, ganti kerugian secara mufakat, permohonan maaf sukarela, dan pencabutan perkara secara sah tanpa proses peradilan pidana.

Contoh Kasus: Pencurian ringan bernilai kecil, kerusakan tanaman ternak, senggolan kendaraan bermotor.

Nilai Dasar Pelayanan SAHABAT

Setiap huruf dalam akronim SAHABAT menggambarkan prinsip kerja Bhabinkamtibmas Polres Ponorogo dalam menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan humanis.

Sistem

Layanan pengaduan dan konsultasi digital terpadu yang beroperasi siaga 24 jam untuk kemudahan seluruh masyarakat.

Aduan

Kanal penerimaan laporan sengketa warga yang cepat, terstruktur, dan terjamin kerahasiaan identitas pelapornya.

Harmonisasi

Menyelesaikan sengketa melalui musyawarah kekeluargaan demi menjaga kerukunan dan persaudaraan sosial warga.

Aksi Binmas

Respon tanggap dan proaktif personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kepala Desa turun langsung ke lapangan.

Binmas

Satuan Pembinaan Masyarakat sebagai garda terdepan penengah netral, pengayom warga, dan pembina kamtibmas.

Akuntabel

Seluruh penanganan transparan, bebas pungli (gratis), dan terdokumentasi rapi dalam riwayat audit trail.

Terpadu

Sinergi terintegrasi antara 21 Polsek Jajaran, perangkat desa, dan Sentra Komando Polres Ponorogo.

Penyelesaian Perkara Berlandaskan Mediasi

Mengutamakan proses mediasi dan musyawarah kekeluargaan sebagai jalan utama penyelesaian perselisihan warga secara damai, adil, dan bermartabat. Bhabinkamtibmas hadir bersama Tiga Pilar Desa sebagai fasilitator mediasi netral yang menjembatani dialog, mencari titik temu terbaik tanpa paksaan, serta memulihkan kerukunan sosial di tengah masyarakat.

“Hukum tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat adalah terwujudnya kerukunan, ketenteraman hati, dan keadilan yang dirasakan bersama tanpa meninggalkan rasa dendam antar warga.”
— Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Ponorogo

Mufakat Sukarela

Kedua belah pihak bersepakat tanpa paksaan, intimidasi, atau tekanan dari pihak mana pun.

Pemulihan Hak

Fokus pada penggantian kerugian nyata materiil/imateriil yang dialami oleh pihak korban.

Rekonsiliasi Tulus

Menghilangkan bibit dendam sosial sehingga hubungan silaturahmi antar warga tetap terjaga erat.

Kekuatan Hukum Sah

Dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang diakui dan berkekuatan hukum tetap mengikat.

8 Kategori Perkara Yang Dilayani

Permasalahan yang dapat diajukan mengacu pada instrumen formulir resmi layanan Sat Binmas Polres Ponorogo.

Sengketa Batas & Pekarangan

Perselisihan patok batas tanah pekarangan, saluran pembuangan air hujan, dan dahan pohon pembatas pekarangan antar warga.

Dapat Dimediasi

Permasalahan Kerukunan Keluarga

Kesalahpahaman hubungan rumah tangga skala ringan, pembagian giliran hak rawat, atau perselisihan keluarga yang butuh nasihat.

Dapat Dimediasi

Sengketa Pertanian & Ternak

Masalah giliran pembagian air irigasi sawah, ternak warga yang masuk dan merusak tanaman ladang, serta sengketa pupuk.

Dapat Dimediasi

Ketertiban & Kenakalan Remaja

Kumpul pemuda malam hari yang meresahkan, pemakaian knalpot brong bising, serta potensi gesekan adu fisik antar pemuda.

Dapat Dimediasi

Pencurian Ringan (Tipiring)

Tindak pidana pencurian bernilai materiil kecil di mana pelaku telah mengakui dan bersedia mengganti kerugian korban seutuhnya.

Dapat Dimediasi

Perselisihan Fisik Ringan

Adu mulut atau saling dorong tanpa luka berat antar tetangga atau rekan yang diselesaikan melalui permohonan maaf dan damai.

Dapat Dimediasi

Sengketa Transaksi Daring Warga

Perselisihan transaksi jual beli online antar warga komunitas desa atau masalah titip barang yang belum terbayar lunas.

Dapat Dimediasi

Permohonan Pendampingan Mediasi

Permintaan resmi warga atau Kepala Desa agar petugas Bhabinkamtibmas hadir sebagai penengah netral dalam musyawarah warga.

Dapat Dimediasi

Alur 4 Tahap Penanganan Masalah

Mekanisme terstruktur dan transparan yang menjamin kepastian proses dari registrasi awal hingga tercapai perdamaian mufakat.

1

Pengajuan & Registrasi

Waktu: 1 × 24 Jam

Pelapor mengisi formulir online dengan data identitas, kronologi kejadian, dan mengunggah berkas bukti pendukung untuk mendapatkan nomor tiket resmi.

2

Verifikasi & Disposisi

Waktu: 1 - 2 Hari Kerja

Operator Sat Binmas memverifikasi kelayakan perkara dan mendisposisikan kepada Bhabinkamtibmas Polsek setempat untuk klarifikasi awal di lapangan.

3

Musyawarah Mediasi

Waktu: Sesuai Kesepakatan

Pertemuan para pihak yang berselisih bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa (Tiga Pilar) di lokasi netral (Balai Desa / Mapolsek).

4

Kesepakatan Damai

Status: Perkara Selesai

Hasil musyawarah dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama bermaterai sah, ditandatangani para pihak dan saksi, serta diarsipkan dalam sistem.

Struktur Organisasi Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Ponorogo

Hierarki komando resmi pembinaan kamtibmas, ketertiban masyarakat, perpolisian warga, keamanan swakarsa, serta jaringan 21 personel Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Kepolisian Resor Ponorogo.

Pimpinan Komando Kepolisian Resor Ponorogo
KAPOLRES PONOROGO
AKBP. DAMUS ASA, S.H., S.I.K., M.H.
Penanggung Jawab Komando & Pembina Utama Kamtibmas Kabupaten Ponorogo
WAKAPOLRES PONOROGO
KOMPOL. TRY WIDYANTI FAUZAL, S.I.K., M.H.
Wakil Penanggung Jawab Komando & Pengawas Operasional Internal
Pimpinan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas)
KASAT BINMAS POLRES PONOROGO
AKP DUL HAJIS, S.H.
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat • Pembina Operasional Sistem SAHABAT • Pengarah Pelaksanaan Mediasi Problem Solving Polres Ponorogo
KBO SATBINMAS
IPTU SARWO EDI, S.H.
Kaur Bin Opsnal Sat Binmas • Pengendali Operasional Pembinaan Lapangan & Supervisi Problem Solving
KAURMINTU SATBINMAS
PENATA 1 DWI RETNO SULISTYOWATI, S.Sos.
Kepala Urusan Administrasi & Tata Usaha • Pengelola Surat Keputusan, Logistik & Pelaporan Resmi
Para Kepala Unit Operasional (Kanit Sat Binmas)
KANIT BINTIBMAS
IPDA MUALIF SYAIFUL BAKRI, S.H.

Membidangi pembinaan ketertiban masyarakat, penyuluhan hukum, bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan pencegahan radikalisme.

KANIT BHABINKAMTIBMAS
AIPTU ANDIK WIJAYANTO

Membidangi pembinaan teknis, koordinasi operasional, supervisi problem solving desa, dan monitoring pelaporan Tiga Pilar.

KANIT BINKAMSA
AIPTU ERTI SUBANDRIYAH

Membidangi pembinaan keamanan swakarsa, sertifikasi & pembinaan Satpam, pos ronda/kamling, serta sinergi pengamanan lingkungan.

KANIT BINPOLMAS
AIPDA NANING DWI SASMITA

Membidangi penerapan prinsip pemolisian masyarakat (Polmas), kemitraan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), dan mediasi warga.

Jajaran Bhabinkamtibmas 21 Polsek Penanggung Jawab Wilayah
Polsek Babadan
Zona 1 • Kota/Tengah
BRIPKA. PRI EDI HARIAWAN, S.H.
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0812-9677-9668
Polsek Badegan
Zona 2 • Barat
BRIPKA. NANANG HADI PRAYITNO
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0853-8960-6666
Polsek Balong
Zona 3 • Selatan
BRIGPOL. GALUH RISTASANI
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0813-4500-4434
Polsek Bungkal
Zona 3 • Selatan
AIPTU. YUNI SUDARMANTO, S.H.
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0812-1660-930
Polsek Jambon
Zona 2 • Barat
AIPDA. EKO SUSILO, S.H.
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0852-0438-3781
Polsek Jenangan
Zona 1 • Kota/Tengah
AIPDA. DEDY HARIYANTO
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0812-3413-1485
Polsek Jetis
Zona 3 • Selatan
AIPDA. INDRO YUSA'I
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0812-3314-6858
Polsek Mlarak
Zona 4 • Timur
AIPDA. VIKHO ABEDNEGO H.
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0856-3641-781
Polsek Ngebel
Zona 4 • Timur
BRIPDA. DHODY KURNIAWAN
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0822-4761-9874
Polsek Ngrayun
Zona 3 • Selatan
AIPDA. SUSANTO
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0821-2544-5301
Polsek Kota Ponorogo
Zona 1 • Kota/Tengah
AIPDA. FATCHUR CHISBIYAN
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0821-4117-2291
Polsek Pudak
Zona 4 • Timur
BRIPKA. HERI GUSWOYO
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0812-3440-1439
Polsek Pulung
Zona 4 • Timur
BRIPKA. AAN INDRA C.
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0813-3758-9336
Polsek Sambit
Zona 3 • Selatan
AIPDA. UGIK PURGIANTO, S.H.
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0888-5095-936
Polsek Sampung
Zona 2 • Barat
AIPTU. YOYON EKO PRASETYO
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0853-8670-9893
Polsek Sawoo
Zona 4 • Timur
AIPDA. ANDY HERMAWAN, S.H.
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0813-3565-9282
Polsek Siman
Zona 1 • Kota/Tengah
AIPDA. MAINDRA RUSDIANTO
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0857-4615-5550
Polsek Slahung
Zona 3 • Selatan
AIPTU. MULYANTO, S.H.
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0813-5978-8769
Polsek Somoroto (Kauman)
Zona 2 • Barat
AIPDA. ANDIKA PUTRA MIHARJA, S.H.
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0812-8897-0606
Polsek Sooko
Zona 4 • Timur
AIPDA. KASIANTO
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0812-3276-8689
Polsek Sukorejo
Zona 1 • Kota/Tengah
AIPDA. PUJIYANTO
Bhabinkamtibmas Penanggung Jawab
Kontak Siaga: 0812-1661-6009

Kisah Keberhasilan Musyawarah Mufakat

Bukti nyata peran aktif Bhabinkamtibmas Polres Ponorogo bersama perangkat desa menyelesaikan perkara tanpa proses hukum pidana.

Sengketa Saluran Air Irigasi Sawah 4 Hektar

Perselisihan pembagian saluran air irigasi antara dua kelompok tani saat musim tanam. Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa dan petugas P3A memfasilitasi musyawarah mufakat di Balai Desa hingga tercapai pembagian jadwal air yang adil.

Hasil Mediasi: Jadwal giliran air disepakati tertulis, panen selamat, dan hubungan antar petani kembali rukun guyub.

Mediasi Knalpot Brong & Ketertiban Pemuda

Keluhan warga terkait sekelompok pemuda yang menggunakan knalpot tidak standar di jalan desa. Bhabinkamtibmas mengundang para pemuda bersama orang tua dan tokoh masyarakat untuk dialog persuasif pembinaan kamtibmas.

Hasil Mediasi: Knalpot diganti standar secara sukarela di hadapan orang tua dan dibuat ikrar menjaga ketertiban lingkungan.

Restorative Justice Kerusakan Ladang Jagung

Hewan ternak kambing milik salah satu warga lepas dan memakan tanaman jagung milik tetangga. Dilakukan mediasi kekeluargaan dengan menghitung kerugian riil secara wajar tanpa saling menuntut di kepolisian.

Hasil Mediasi: Pemilik ternak mengganti kerugian bibit secara musyawarah dan kedua belah pihak saling bermaafan.

Akuntabilitas Pelayanan Binmas Ponorogo

Komitmen nyata mewujudkan pelayanan Polri yang Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

21
Polsek Terintegrasi

100% wilayah hukum Polres Ponorogo terhubung langsung secara digital

307
Desa / Kelurahan

Seluruh penjuru desa didampingi petugas Bhabinkamtibmas pembina

98.6%
Keberhasilan Mufakat

Perkara berhasil dituntaskan secara kekeluargaan tanpa litigasi

Rp 0
Bebas Pungli (Gratis)

Seluruh rangkaian mediasi 100% tidak dipungut biaya apa pun

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban lengkap seputar tata cara pelaporan, biaya, keabsahan hukum, dan proses musyawarah.

Apakah pengaduan dan mediasi ini dipungut biaya?

Sama sekali TIDAK. Seluruh proses pelayanan problem solving mulai dari penerimaan laporan, klarifikasi lapangan, hingga mediasi oleh Bhabinkamtibmas adalah 100% GRATIS tanpa pungutan biaya apa pun.

Apakah data pribadi pelapor aman dan dirahasiakan?

Sangat aman. Seluruh data pelapor dilindungi secara ketat sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Identitas pelapor hanya dapat diakses oleh petugas pemeriksa dan Bhabinkamtibmas wilayah penugasan terkait.

Apakah Surat Kesepakatan Damai sah secara hukum?

Ya, sangat sah. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama bermaterai dan ditandatangani oleh kedua pihak yang berselisih, disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa (Tiga Pilar) sehingga berkekuatan hukum mengikat.

Berapa lama proses tindak lanjut sejak laporan dikirim?

Laporan yang masuk diverifikasi maksimal dalam waktu 1×24 jam kerja. Setelah diverifikasi, petugas Bhabinkamtibmas desa setempat akan menghubungi pelapor melalui nomor WhatsApp/telepon untuk koordinasi langkah klarifikasi.

Di mana lokasi pelaksanaan musyawarah mediasi?

Mediasi dilaksanakan di tempat yang netral, aman, dan disepakati bersama. Lokasi umum yang digunakan adalah Balai Desa, Kantor Kelurahan, Pos Bhabinkamtibmas, atau Ruang Konseling Mapolsek setempat.

Bagaimana jika salah satu pihak tidak mencapai titik temu?

Jika musyawarah mufakat belum mencapai kesepakatan pada tahap awal, Bhabinkamtibmas akan memberikan jeda waktu konsiliasi atau melibatkan tokoh agama/tokoh adat setempat. Apabila tetap buntu dan memuat unsur pidana murni, pihak korban berhak menempuh jalur hukum formal di SPKT Polres Ponorogo.

Lihat Seluruh Daftar Pertanyaan & Jawaban
Layanan Kamtibmas Siaga 24 Jam

Butuh Kehadiran Petugas Secara Mendesak?

Untuk kejadian darurat keamanan, tindak kejahatan yang sedang berlangsung, atau situasi genting yang membutuhkan kehadiran polisi di lokasi secepatnya, segera hubungi saluran telepon darurat Polri atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ponorogo.