SAHABAT Sistem Aduan dan Harmonisasi Aksi Binmas yang Akuntabel dan Terpadu
Layanan problem solving digital terpadu untuk memfasilitasi musyawarah mufakat dan mediasi perselisihan warga di 21 Polsek dan 307 desa/kelurahan se-Kabupaten Ponorogo. Mengedepankan mediasi demi menjaga kerukunan, persaudaraan, dan kamtibmas kondusif.
Fokus Penanganan Problem Solving
Membantu warga masyarakat menyelesaikan perselisihan sosial secara damai, berkeadaban, dan tanpa berlanjut ke persidangan pengadilan.
Mediasi Sengketa Pekarangan & Lingkungan
Fasilitasi musyawarah batas tanah pekarangan, pohon pembatas, saluran irigasi sawah warga, serta pemanfaatan fasilitas umum desa yang berpotensi memicu gesekan antar tetangga.
Harmonisasi Sosial & Ketertiban Pemuda
Pembinaan generasi muda, pencegahan perselisihan antar kelompok pemuda desa, penertiban knalpot bising yang meresahkan, serta pembinaan kerukunan rumah tangga skala ringan.
Mediasi Perkara Pidana Ringan (Tipiring)
Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui pemulihan hak korban, ganti kerugian secara mufakat, permohonan maaf sukarela, dan pencabutan perkara secara sah tanpa proses peradilan pidana.
Nilai Dasar Pelayanan SAHABAT
Setiap huruf dalam akronim SAHABAT menggambarkan prinsip kerja Bhabinkamtibmas Polres Ponorogo dalam menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan humanis.
Sistem
Layanan pengaduan dan konsultasi digital terpadu yang beroperasi siaga 24 jam untuk kemudahan seluruh masyarakat.
Aduan
Kanal penerimaan laporan sengketa warga yang cepat, terstruktur, dan terjamin kerahasiaan identitas pelapornya.
Harmonisasi
Menyelesaikan sengketa melalui musyawarah kekeluargaan demi menjaga kerukunan dan persaudaraan sosial warga.
Aksi Binmas
Respon tanggap dan proaktif personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kepala Desa turun langsung ke lapangan.
Binmas
Satuan Pembinaan Masyarakat sebagai garda terdepan penengah netral, pengayom warga, dan pembina kamtibmas.
Akuntabel
Seluruh penanganan transparan, bebas pungli (gratis), dan terdokumentasi rapi dalam riwayat audit trail.
Terpadu
Sinergi terintegrasi antara 21 Polsek Jajaran, perangkat desa, dan Sentra Komando Polres Ponorogo.
Penyelesaian Perkara Berlandaskan Mediasi
Mengutamakan proses mediasi dan musyawarah kekeluargaan sebagai jalan utama penyelesaian perselisihan warga secara damai, adil, dan bermartabat. Bhabinkamtibmas hadir bersama Tiga Pilar Desa sebagai fasilitator mediasi netral yang menjembatani dialog, mencari titik temu terbaik tanpa paksaan, serta memulihkan kerukunan sosial di tengah masyarakat.
Mufakat Sukarela
Kedua belah pihak bersepakat tanpa paksaan, intimidasi, atau tekanan dari pihak mana pun.
Pemulihan Hak
Fokus pada penggantian kerugian nyata materiil/imateriil yang dialami oleh pihak korban.
Rekonsiliasi Tulus
Menghilangkan bibit dendam sosial sehingga hubungan silaturahmi antar warga tetap terjaga erat.
Kekuatan Hukum Sah
Dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang diakui dan berkekuatan hukum tetap mengikat.
8 Kategori Perkara Yang Dilayani
Permasalahan yang dapat diajukan mengacu pada instrumen formulir resmi layanan Sat Binmas Polres Ponorogo.
Sengketa Batas & Pekarangan
Perselisihan patok batas tanah pekarangan, saluran pembuangan air hujan, dan dahan pohon pembatas pekarangan antar warga.
Dapat DimediasiPermasalahan Kerukunan Keluarga
Kesalahpahaman hubungan rumah tangga skala ringan, pembagian giliran hak rawat, atau perselisihan keluarga yang butuh nasihat.
Dapat DimediasiSengketa Pertanian & Ternak
Masalah giliran pembagian air irigasi sawah, ternak warga yang masuk dan merusak tanaman ladang, serta sengketa pupuk.
Dapat DimediasiKetertiban & Kenakalan Remaja
Kumpul pemuda malam hari yang meresahkan, pemakaian knalpot brong bising, serta potensi gesekan adu fisik antar pemuda.
Dapat DimediasiPencurian Ringan (Tipiring)
Tindak pidana pencurian bernilai materiil kecil di mana pelaku telah mengakui dan bersedia mengganti kerugian korban seutuhnya.
Dapat DimediasiPerselisihan Fisik Ringan
Adu mulut atau saling dorong tanpa luka berat antar tetangga atau rekan yang diselesaikan melalui permohonan maaf dan damai.
Dapat DimediasiSengketa Transaksi Daring Warga
Perselisihan transaksi jual beli online antar warga komunitas desa atau masalah titip barang yang belum terbayar lunas.
Dapat DimediasiPermohonan Pendampingan Mediasi
Permintaan resmi warga atau Kepala Desa agar petugas Bhabinkamtibmas hadir sebagai penengah netral dalam musyawarah warga.
Dapat DimediasiAlur 4 Tahap Penanganan Masalah
Mekanisme terstruktur dan transparan yang menjamin kepastian proses dari registrasi awal hingga tercapai perdamaian mufakat.
Pengajuan & Registrasi
Waktu: 1 × 24 JamPelapor mengisi formulir online dengan data identitas, kronologi kejadian, dan mengunggah berkas bukti pendukung untuk mendapatkan nomor tiket resmi.
Verifikasi & Disposisi
Waktu: 1 - 2 Hari KerjaOperator Sat Binmas memverifikasi kelayakan perkara dan mendisposisikan kepada Bhabinkamtibmas Polsek setempat untuk klarifikasi awal di lapangan.
Musyawarah Mediasi
Waktu: Sesuai KesepakatanPertemuan para pihak yang berselisih bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa (Tiga Pilar) di lokasi netral (Balai Desa / Mapolsek).
Kesepakatan Damai
Status: Perkara SelesaiHasil musyawarah dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama bermaterai sah, ditandatangani para pihak dan saksi, serta diarsipkan dalam sistem.
Struktur Organisasi Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Ponorogo
Hierarki komando resmi pembinaan kamtibmas, ketertiban masyarakat, perpolisian warga, keamanan swakarsa, serta jaringan 21 personel Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Kepolisian Resor Ponorogo.
Membidangi pembinaan ketertiban masyarakat, penyuluhan hukum, bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan pencegahan radikalisme.
Membidangi pembinaan teknis, koordinasi operasional, supervisi problem solving desa, dan monitoring pelaporan Tiga Pilar.
Membidangi pembinaan keamanan swakarsa, sertifikasi & pembinaan Satpam, pos ronda/kamling, serta sinergi pengamanan lingkungan.
Membidangi penerapan prinsip pemolisian masyarakat (Polmas), kemitraan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM), dan mediasi warga.
Kisah Keberhasilan Musyawarah Mufakat
Bukti nyata peran aktif Bhabinkamtibmas Polres Ponorogo bersama perangkat desa menyelesaikan perkara tanpa proses hukum pidana.
Sengketa Saluran Air Irigasi Sawah 4 Hektar
Perselisihan pembagian saluran air irigasi antara dua kelompok tani saat musim tanam. Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa dan petugas P3A memfasilitasi musyawarah mufakat di Balai Desa hingga tercapai pembagian jadwal air yang adil.
Mediasi Knalpot Brong & Ketertiban Pemuda
Keluhan warga terkait sekelompok pemuda yang menggunakan knalpot tidak standar di jalan desa. Bhabinkamtibmas mengundang para pemuda bersama orang tua dan tokoh masyarakat untuk dialog persuasif pembinaan kamtibmas.
Restorative Justice Kerusakan Ladang Jagung
Hewan ternak kambing milik salah satu warga lepas dan memakan tanaman jagung milik tetangga. Dilakukan mediasi kekeluargaan dengan menghitung kerugian riil secara wajar tanpa saling menuntut di kepolisian.
Akuntabilitas Pelayanan Binmas Ponorogo
Komitmen nyata mewujudkan pelayanan Polri yang Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
100% wilayah hukum Polres Ponorogo terhubung langsung secara digital
Seluruh penjuru desa didampingi petugas Bhabinkamtibmas pembina
Perkara berhasil dituntaskan secara kekeluargaan tanpa litigasi
Seluruh rangkaian mediasi 100% tidak dipungut biaya apa pun
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Temukan jawaban lengkap seputar tata cara pelaporan, biaya, keabsahan hukum, dan proses musyawarah.
Apakah pengaduan dan mediasi ini dipungut biaya?
Sama sekali TIDAK. Seluruh proses pelayanan problem solving mulai dari penerimaan laporan, klarifikasi lapangan, hingga mediasi oleh Bhabinkamtibmas adalah 100% GRATIS tanpa pungutan biaya apa pun.
Apakah data pribadi pelapor aman dan dirahasiakan?
Sangat aman. Seluruh data pelapor dilindungi secara ketat sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Identitas pelapor hanya dapat diakses oleh petugas pemeriksa dan Bhabinkamtibmas wilayah penugasan terkait.
Apakah Surat Kesepakatan Damai sah secara hukum?
Ya, sangat sah. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama bermaterai dan ditandatangani oleh kedua pihak yang berselisih, disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa (Tiga Pilar) sehingga berkekuatan hukum mengikat.
Berapa lama proses tindak lanjut sejak laporan dikirim?
Laporan yang masuk diverifikasi maksimal dalam waktu 1×24 jam kerja. Setelah diverifikasi, petugas Bhabinkamtibmas desa setempat akan menghubungi pelapor melalui nomor WhatsApp/telepon untuk koordinasi langkah klarifikasi.
Di mana lokasi pelaksanaan musyawarah mediasi?
Mediasi dilaksanakan di tempat yang netral, aman, dan disepakati bersama. Lokasi umum yang digunakan adalah Balai Desa, Kantor Kelurahan, Pos Bhabinkamtibmas, atau Ruang Konseling Mapolsek setempat.
Bagaimana jika salah satu pihak tidak mencapai titik temu?
Jika musyawarah mufakat belum mencapai kesepakatan pada tahap awal, Bhabinkamtibmas akan memberikan jeda waktu konsiliasi atau melibatkan tokoh agama/tokoh adat setempat. Apabila tetap buntu dan memuat unsur pidana murni, pihak korban berhak menempuh jalur hukum formal di SPKT Polres Ponorogo.