SAHABAT
Sistem Aduan dan Harmonisasi Aksi Binmas yang Akuntabel dan Terpadu
“Bersama Binmas, Masalah Terselesaikan.”

Tanya Jawab Seputar Layanan SAHABAT

Kumpulan informasi penting dan jawaban resmi atas pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat terkait prosedur pelaporan masalah, pendampingan Bhabinkamtibmas, pemantauan tiket, serta perlindungan privasi.

100% Bebas Biaya (Gratis) Respon Cepat 1x24 Jam 21 Polsek Jajaran Ponorogo Musyawarah Mediasi Warga

Pertanyaan Tidak Ditemukan

Kami tidak menemukan pertanyaan yang cocok dengan kata kunci yang Anda masukkan. Silakan coba kata kunci lain atau gunakan kategori filter.

Umum & Kebijakan Layanan

Informasi dasar mengenai sistem SAHABAT, legalitas layanan, dan peran Sat Binmas Polres Ponorogo.

SAHABAT adalah singkatan dari Sistem Aduan dan Harmonisasi Aksi Binmas yang Akuntabel dan Terpadu. Layanan digital ini dikembangkan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Ponorogo untuk memfasilitasi pelaporan perselisihan sosial warga di 21 kecamatan se-Kabupaten Ponorogo agar dapat segera ditangani oleh Bhabinkamtibmas desa melalui pendekatan musyawarah mufakat dan mediasi damai berlandaskan keadilan restoratif.

Sama sekali TIDAK DIPUNGUT BIAYA (100% GRATIS). Seluruh rangkaian pelayanan mulai dari registrasi formulir pengaduan, verifikasi berkas, peninjauan lapangan oleh Bhabinkamtibmas, fasilitasi musyawarah mediasi di balai desa, hingga pembuatan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Apabila ada oknum yang meminta imbalan uang, hadiah, atau jasa dalam proses penanganan perkara, segera laporkan melalui Call Center 110 (Bebas Pulsa) atau langsung ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Ponorogo.

Pelaksanaan problem solving oleh Bhabinkamtibmas berlandaskan regulasi resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Perkap No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
  • Perpol No. 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
  • Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
  • Surat Telegram Kapolri tentang Penguatan Peran Bhabinkamtibmas sebagai Problem Solver di Desa/Kelurahan.

Seluruh warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ponorogo atau warga dari luar daerah yang mengalami perselisihan/permasalahan sosial yang lokasinya berada di wilayah hukum Polres Ponorogo. Pengaduan dapat diajukan secara perorangan maupun mewakili keluarga/kelompok rukun tetangga.

Tata Cara & Pengisian Formulir

Petunjuk teknis pengisian formulir pengaduan, pemilihan polsek, serta berkas bukti pendukung.

Pelapor hanya perlu menyiapkan:

  1. Identitas Diri: Nama lengkap, tanggal lahir/umur, dan alamat domisili sesuai KTP.
  2. Nomor Kontak: Nomor WhatsApp atau handphone aktif yang dapat dihubungi polisi.
  3. Rincian Perkara: Catatan waktu kejadian, lokasi spesifik, pihak terlibat, kronologi singkat, dan upaya musyawarah yang sudah pernah dicoba.
  4. Bukti Pendukung (Jika ada): Foto lokasi kejadian, berkas surat pernyataan, bukti kepemilikan/batas tanah, format JPG, PNG, atau PDF (maksimal 10 MB).

TIDAK PERLU. Masyarakat umum dapat langsung mengisi formulir di halaman Buat Pengaduan tanpa registrasi akun yang rumit. Setelah pengaduan berhasil dikirim, sistem akan menerbitkan Nomor Pengaduan Unik yang berfungsi sebagai kunci pelacakan progres penanganan.

Di Kabupaten Ponorogo, wilayah Polsek umumnya setara dengan wilayah kecamatan. Contoh: jika Anda berdomisili di Desa Ronowijayan Kecamatan Siman, maka pilih Polsek Siman. Jika Anda berada di Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo, pilih Polsek Kota Ponorogo. Anda juga dapat mengecek daftar lengkap 21 Polsek di menu Kontak.

Boleh. Anda dapat bertindak sebagai perwakilan pelapor. Pastikan pada kolom Kronologi Kejadian Anda menjelaskan kedudukan Anda sebagai perwakilan pihak keluarga atau warga RT/RW setempat, serta menyertakan identitas pihak utama yang bersengketa agar Bhabinkamtibmas dapat mengundang para pihak yang tepat.

Pelacakan Status & Nomor Tiket

Cara melacak perkembangan aduan, arti status, serta fitur cetak lembar bukti resmi.

Nomor Pengaduan diterbitkan otomatis oleh sistem dengan format baku: PON-YYYYMMDD-XXXX.

Contoh: PON-20261028-4764 yang berarti laporan masuk pada tanggal 28 Oktober 2026 di jajaran Polres Ponorogo dengan nomor seri acak 4764.

Tidak perlu khawatir. Anda dapat melacak laporan Anda cukup dengan memasukkan Nomor Handphone / WhatsApp yang Anda daftarkan di kolom pencarian menu Cek Status. Sistem secara pintar akan mendeteksi dan menampilkan daftar seluruh pengaduan yang terhubung dengan nomor ponsel Anda.

Petugas piket Polsek akan meneliti berkas aduan Anda paling lambat 1x24 jam kerja sejak formulir terkirim. Jika berkas dinyatakan memenuhi kriteria, status akan berubah menjadi Diverifikasi dan langsung diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa Anda yang akan menghubungi Anda via WhatsApp/telepon.

BISA. Di halaman Cek Status pengaduan, terdapat tombol Cetak Bukti Laporan. Tampilan cetak telah diformat secara khusus dengan menyertakan Kop Surat resmi Kepolisian Resor Ponorogo, barcode referensi tiket, serta catatan riwayat tindakan (*audit trail*) yang dapat disimpan sebagai dokumen PDF atau dicetak fisik.

Proses Mediasi & Perdamaian di Desa

Mekanisme musyawarah mufakat, pihak penengah Tiga Pilar, dan kekuatan hukum hasil kesepakatan.

BISA DISELESAIKAN: Sengketa batas tanah/pekarangan, perselisihan saluran air irigasi, perselisihan antar tetangga, kesalahpahaman keluarga/waris ringan, kenakalan remaja binaan desa, dan kerugian materiil ringan dengan iktikad ganti rugi sukarela.

TIDAK BISA (Wajib Proses Hukum Pidana): Pembunuhan, penganiayaan berat, tindak pidana seksual/kekerasan anak, narkoba, perampokan bersenjata, terorisme, dan residivis kejahatan berulang.

Musyawarah mediasi selalu diadakan di tempat netral yang disepakati bersama, umumnya bertempat di Balai Desa / Kantor Kelurahan setempat, Ruang Restorative Justice Polsek, atau Balai RT/RW dengan pengawasan ketat demi menjaga kenyamanan kedua belah pihak.

Mediasi dipimpin langsung oleh personel Bhabinkamtibmas didampingi oleh unsur Tiga Pilar Kamtibmas:

  • Bhabinkamtibmas: Fasilitator mediasi netral dari kepolisian.
  • Babinsa: Pendamping unsur TNI / Koramil setempat.
  • Kepala Desa / Lurah / Kepala Dusun: Tokoh pamong pemerintah desa setempat.
  • Tokoh Masyarakat / Agama / Adat: Jika dipandang relevan untuk penguatan kearifan lokal.

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kepala Dusun akan melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan secara kekeluargaan hingga 2 (dua) kali pemanggilan santun. Apabila pihak terkait tetap menolak musyawarah, pelapor berhak meneruskan laporannya ke proses hukum formil melalui SPKT Polsek/Polres.

YA, MENGIKAT. Surat Kesepakatan Bersama yang dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh kedua pihak yang bersengketa dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Kades/Lurah memiliki kekuatan hukum perdata yang mengikat (asas pacta sunt servanda). Dokumen tersebut dicatat resmi dalam buku register mediasi Polsek sebagai bukti bahwa perkara telah tuntas secara damai (*Restorative Justice*).

Keamanan & Perlindungan Privasi Data

Komitmen kerahasiaan identitas pelapor dan keamanan data pribadi masyarakat.

SANGAT AMAN. Sistem SAHABAT menerapkan sensor data pribadi (*privacy masking*) secara otomatis pada halaman publik. Nomor telepon pelapor disamarkan (contoh: 0812 •••• 7890) sehingga tidak dapat disalahgunakan oleh pihak lain. Data lengkap hanya dapat diakses oleh petugas kepolisian yang berwenang menangani perkara.

Tidak. Berkas lampiran foto atau dokumen bukti hanya dapat diakses melalui nomor tiket pengaduan yang bersangkutan. Folder penyimpanan berkas di server telah dilindungi dengan konfigurasi keamanan khusus guna mencegah pengunduhan acak oleh pihak yang tidak memiliki hak akses.

Kepolisian Resor Ponorogo memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga yang menyampaikan laporan dengan itikad baik. Jika Anda mengalami intimidasi verbal maupun fisik, segera hubungi Call Center 110 (Bebas Pulsa) atau kontak langsung Bhabinkamtibmas desa Anda. Tindakan intimidasi terhadap pelapor dapat ditindak tegas sebagai tindak pidana tersendiri.

Pusat Informasi & Kontak Bantuan

Pertanyaan Anda Belum Terjawab di Sini?

Petugas Sat Binmas Polres Ponorogo siap melayani konsultasi kamtibmas dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan di lingkungan Anda.

Layanan Pengaduan Bhabinkamtibmas

Siap Menyampaikan Aduan Permasalahan Anda?

Jangan biarkan kesalahpahaman kecil memicu sengketa berkepanjangan. Sampaikan laporan Anda sekarang, Bhabinkamtibmas desa Anda siap mendampingi musyawarah mufakat.